Minggu, 21 Maret 2010

pasar modal (capital market)

MAKALAH PASAR MODAL (BURSA EFEK)

  • Makalah ini membahas tentang proses transaksi yang terjadi di pasar modal.
    Proses penjualan saham di stock exchange market (pasar bursa saham atau pasar modal atau bursa efek) umumnya menggunakan sistem lelang (auction) sehingga pasar sekunder ini juga sering disebut dengan pasar leleang (auction market). Disebut dengan pasar lelang karena dilakukan secara terbuka dan harga ditentukan oleh supply (penawaran) dan demand (permintaan) dari anggota bursa,yang meneriakkan ask price(atau offer price atau harga penawaran terendah untuk jual) dan bid price (harga permintaan tertinggi untuk beli). New York Stock Exchange (NYSE), Tokyo Stock Exchange (TSE), Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan sistem lelang, yaitu order pembelian dan penjualan sekuritas ditemukan sampai dicapai harga kesepakatan.

    Saat ini pasar sekunder yang terbesar di dunia adalah New York Stock Exchange (NYSE) dan Tokyo Stock Exchange (TSE). NYSE didirikan tahun 1792. American Stock Exchange (AMEX) juga merupakan pasar sekunder lainnya di Amerika Serikat.

    Transaksi di bursa dilakukan dengan order standar dalam ukuran round lot, yaitu 100 1embar saharn (di NYSE) atau kelipatannya (di BEI, round lot adalah 500 lembar saharn untuk investor perorangan). Jumiah lembar yang kurang dari 100 (atau 500 lembar untuk BEI) disebut dengan odd lot. _

    Investor tidak dapat langsung melakukan transaksi di lantai bursa, tetapi diwakili oleh broker. Investor dapat memilih sendiri jenis dari broker yang diinginkan, seperti misalnya full service broker atau discount broker.
    Full service broker menawarkan jasa yang lengkap termasuk sebagai berikut ini :

    1. Investment research and advice (Konsultan)
    Tidak semua individual investor dapat melakukar. sendiri penelitian yang berkualitas disebabkan oleh keterbatasan dana, waktu dan keahlian. Penelitian sejenis ini dapat disediakan oleh broker yang bonafit dalam bentuk laporan-laporan atau publikasi rutin. Hasil penelitian yang dibutuhkan olehinvestor dapat meliputi trend pasar, prospek masa depan suatu perusahaan dan lain sebagainya.

    2. Asset management (Pemberi Pinjaman)
    Broker dapat berfungsi seperti halnya bank komersial, yaitu mernberikan pinjaman dan mengelo!a dana yang dipercayakan. Untuk maksud seperti ini,investor dapat membuka
    rekening di broker yang disebut dengan rekening marjin (margin account).

    3. Order execution.
    Tanpa melalui jasa broker, membeli dan menjual sekuritas merupakan hal yang tidak mudah. Misalnya, tanpa meialui broker,penjual harus mencari sendiri pembeli yang cocok dengan harga yang ditawarkan. Dengan broker,investor tidak perlu khawatir dengan semua kegiatan pembelian dan penjualan ini.

    4. Clearing
    Setelah suatu order dieksekusi, sebenarnya masih banyak pekerjaan administrasi yang menunggu sesudahnya. Selain pekerjaan adrninistrasi tersebut cukup panjang, mereka juga harus dilakukan tidak boleh menyimpang dengan semua regulasi dan hokum yang berlaku.


    Discount Broker sebaliknya hanya menawarkan jasa yang minimum dengan komisi yang rendah. Discount broker biasanya hanya menawarkan jasa order execution dan clearing

  • sumber : http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-pasar-modal-bursa-efek.html

    pasar uang (money market)

    Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
    Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
    Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
    Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).

    Instrumen Pasar Uang di Indonesia:

    Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
    Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
    1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
    Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
    2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
    Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
    3. Sertifikat Deposito
    Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
    4. Commerecial Paper
    Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
    5. Call Money
    Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
    6. Repurchase Agreement
    Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
    7. Banker's Acceptence
    Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

    Indikator Pasar Uang.
    Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
    1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
    Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
    2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
    Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
    3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
    Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
    4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
    Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
    5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
    Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
    6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
    Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
    7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
    Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
    8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
    harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
    9. Suku bunga kredit
    Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
    10. Inflasi
    Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
    11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
    Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
    12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
    Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko

    sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html

    pengertian asuransi dan sejarah asuransi

    Pengertian Asuransi

    Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.

    Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

    Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.



    Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

    Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.

    Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.

    Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

    Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.

    Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan. Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.

    Sejarah Asuransi

    Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.

    Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).

    Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.

    Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa

    1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.

    2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.

    sumber : Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.

    Minggu, 07 Maret 2010

    Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal dan Pasar Uang

    Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal dan Pasar Uang

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. BANK
    Dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, peranan perbankan sebagai
    fungsi intermediary yaitu menghimpun dan menyalurkan kembali dana dirasakan
    semakin penting. Adanya krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997,
    perbankan nasional mengalami berbagai kesulitan antara lain pembengkakan nilai dan
    pembayaran hutang luar negeri, melonjaknya non perfor-ming loan (NPL), negatif
    spread, kesulitan likuiditas dan lain-lain. Oleh karena itu, pembenahan disektor
    perbankan dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat baik nasional maupun
    internasional dipandang sebagai suatu hal yang mendesak. Sebab, sekali kepercayaan
    masyarakat hilang, maka dunia perbankan Indonesia akan mengalami krisis yang
    berkepanjangan.
    Bank memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, bukan
    sekedar sebagai sumber dana bagi pihak yang kekurangan dana (defisit unit) dan
    sebagai tempat penyimpanan uang bagi pihak yang kelebihan dana (surplus unit),
    tetapi memiliki fungsi-fungsi lain yang semakin meluas saat ini. Terlebih lagi
    karena kemajuan perekonomian dan semakin tingginya tingkat kegiatan
    ekonomi, telah mendorong bank untuk menciptakan produk dan layanan yang
    sifatnya memberi kepuasan dan kemudahan-kemudahan, seperti menyediakan
    mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi,

    memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga, dan
    penawaran jasa-jasa keuangan lainnya. Tentu saja keberadaannya sangat
    mempermudah dan memperlancar seluruh aktivitas ekonomi masyarakat dan ini
    menempatkan bank menjadi sebuah lembaga keuangan yang sangat strategis.
    Perbankan mempunyai peran yang cukup penting karena sesuai dengan
    fungsinya perbankan Indonesia adalah penghimpun dan penyalur dana dalam
    masyarakat sedangkan tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan
    pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan
    ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
    banyak.
    Dalam sistem perekonomian sekarang ini, perbankan memang bukan
    merupakan satu-satunya sumber permodalan utama bagi investasi nasional.
    Tetapi bagi Indonesia, perbankan merupakan sumber permodalan utama dan
    peranan itu masih relatif besar dan diandalkan dibandingkan dengan pasar modal
    dan sumber-sumber permodalan lainnya. Bagi bank umum, kredit merupakan
    sumber utama penghasilan, sekaligus sumber resiko operasi bisnis terbesar.
    Sebagian dana operasional bank diputarkan dalam kredit, maka kredit akan
    mempunyai suatu kedudukan yang istimewa. Dan dapat dianggap “Kredit”
    sebagai salah satu sumber dana yang penting dari setiap jenis kegiatan usaha dan
    dapat diibaratkan sebagai darah bagi makhluk hidup.
    Pada dasarnya kredit hanya satu macam saja bila dilihat dari pengertian
    yang terkandung didalamnya. Akan tetapi untuk memperbedakannya kredit
    menurut faktor-faktor dan unsur-unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka
    diadakanlah pembedaan-pembedaan kredit yang dapat kita bagi berdasarkan:
    jenis penggunaan, keperluan kredit, jangka waktu kredit, cara pemakaian, dan
    jaminan. Selain kredit investasi yang termasuk kredit menurut jenis penggunaan
    adalah kredit modal kerja dan kredit konsumsi. Kredit investasi diberikan oleh
    bank dengan tujuan membantu para investor untuk mendanai pembangunan
    proyek baru atau perluasan proyek yang sudah ada. Sedangkan kredit modal
    kerja diberikan oleh bank kepada debiturnya untuk memenuhi kebutuhan modal
    kerjanya. Sementara itu kredit konsumsi dipergunakan untuk membiayai operasi
    bisnis, debitur perorangan menarik kredit untuk membiayai kebutuhan barang
    dan jasa konsumtif.
    (Sumber URL: http://bisnisfredrik.co.cc/
    B. Pasar Modal
    Pelaku pasar modal adalah Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
    Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
    Kegiatan Pasar Modal
    Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
    Pelaku
    pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
    Komoditas
    Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
    Lembaga Penunjang
    Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
    Hak dan Kewajiban
    Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
    Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
    Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
    Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
    Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
    Pengelola Pasar Modal
    Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
    Tugas dan Fungsi Bapepam
    1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
    2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
    3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
    4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
    Kewenangan Bapepam
    1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
    2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
    3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
    4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
    5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
    6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
    7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
    (Sumber (URL) : wikipedia.com)
    C. Pasar Uang
    Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi), Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
    Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
    – Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
    – Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
    – Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
    Definisi
    Pasar keuangan dapat berarti :
    1. Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
    2. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
    Jenis-Jenis Pasar Keuangan
    Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
    – Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
    – pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
    – Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
    – Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
    – Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
    – Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
    – Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
    – Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
    – pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing
    Manfaat Pasar Keuangan
    Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

    Sumber (URL) : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_keuangan

    D. Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal
    Dalam arti sempit pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya penjual dan pembeli langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, diman pembeli dan penjual tidak harus bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
    Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

    (Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 193, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)

    Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
    Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :

    – Penjamin emis (underwiter)
    – Penjamin (guarantor)
    – Wali amanat (trustee)
    – Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
    – Pedagang efek (dealer)
    – Perusahaan pengelola dana (invesment company)

    (Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 163 – 164, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)