Minggu, 07 Maret 2010

Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal dan Pasar Uang

Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal dan Pasar Uang

BAB I
PENDAHULUAN

A. BANK
Dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, peranan perbankan sebagai
fungsi intermediary yaitu menghimpun dan menyalurkan kembali dana dirasakan
semakin penting. Adanya krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997,
perbankan nasional mengalami berbagai kesulitan antara lain pembengkakan nilai dan
pembayaran hutang luar negeri, melonjaknya non perfor-ming loan (NPL), negatif
spread, kesulitan likuiditas dan lain-lain. Oleh karena itu, pembenahan disektor
perbankan dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat baik nasional maupun
internasional dipandang sebagai suatu hal yang mendesak. Sebab, sekali kepercayaan
masyarakat hilang, maka dunia perbankan Indonesia akan mengalami krisis yang
berkepanjangan.
Bank memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, bukan
sekedar sebagai sumber dana bagi pihak yang kekurangan dana (defisit unit) dan
sebagai tempat penyimpanan uang bagi pihak yang kelebihan dana (surplus unit),
tetapi memiliki fungsi-fungsi lain yang semakin meluas saat ini. Terlebih lagi
karena kemajuan perekonomian dan semakin tingginya tingkat kegiatan
ekonomi, telah mendorong bank untuk menciptakan produk dan layanan yang
sifatnya memberi kepuasan dan kemudahan-kemudahan, seperti menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi,

memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga, dan
penawaran jasa-jasa keuangan lainnya. Tentu saja keberadaannya sangat
mempermudah dan memperlancar seluruh aktivitas ekonomi masyarakat dan ini
menempatkan bank menjadi sebuah lembaga keuangan yang sangat strategis.
Perbankan mempunyai peran yang cukup penting karena sesuai dengan
fungsinya perbankan Indonesia adalah penghimpun dan penyalur dana dalam
masyarakat sedangkan tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak.
Dalam sistem perekonomian sekarang ini, perbankan memang bukan
merupakan satu-satunya sumber permodalan utama bagi investasi nasional.
Tetapi bagi Indonesia, perbankan merupakan sumber permodalan utama dan
peranan itu masih relatif besar dan diandalkan dibandingkan dengan pasar modal
dan sumber-sumber permodalan lainnya. Bagi bank umum, kredit merupakan
sumber utama penghasilan, sekaligus sumber resiko operasi bisnis terbesar.
Sebagian dana operasional bank diputarkan dalam kredit, maka kredit akan
mempunyai suatu kedudukan yang istimewa. Dan dapat dianggap “Kredit”
sebagai salah satu sumber dana yang penting dari setiap jenis kegiatan usaha dan
dapat diibaratkan sebagai darah bagi makhluk hidup.
Pada dasarnya kredit hanya satu macam saja bila dilihat dari pengertian
yang terkandung didalamnya. Akan tetapi untuk memperbedakannya kredit
menurut faktor-faktor dan unsur-unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka
diadakanlah pembedaan-pembedaan kredit yang dapat kita bagi berdasarkan:
jenis penggunaan, keperluan kredit, jangka waktu kredit, cara pemakaian, dan
jaminan. Selain kredit investasi yang termasuk kredit menurut jenis penggunaan
adalah kredit modal kerja dan kredit konsumsi. Kredit investasi diberikan oleh
bank dengan tujuan membantu para investor untuk mendanai pembangunan
proyek baru atau perluasan proyek yang sudah ada. Sedangkan kredit modal
kerja diberikan oleh bank kepada debiturnya untuk memenuhi kebutuhan modal
kerjanya. Sementara itu kredit konsumsi dipergunakan untuk membiayai operasi
bisnis, debitur perorangan menarik kredit untuk membiayai kebutuhan barang
dan jasa konsumtif.
(Sumber URL: http://bisnisfredrik.co.cc/
B. Pasar Modal
Pelaku pasar modal adalah Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
(Sumber (URL) : wikipedia.com)
C. Pasar Uang
Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi), Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
– Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
– Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
– Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
Definisi
Pasar keuangan dapat berarti :
1. Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
2. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
Jenis-Jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
– Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
– pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
– Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
– Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
– Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
– Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
– Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
– Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
– pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing
Manfaat Pasar Keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

Sumber (URL) : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_keuangan

D. Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal
Dalam arti sempit pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya penjual dan pembeli langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, diman pembeli dan penjual tidak harus bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 193, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)

Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :

– Penjamin emis (underwiter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)

(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 163 – 164, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar